Warga Banyumas Tolak Tambang Pasir Sungai Serayu, ESDM Sebut Belum Kantongi Izin

Banyumas — Ratusan warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menolak aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot di Sungai Serayu.

Warga mendatangi lokasi penambangan pada Selasa (17/8/2026) dan meminta seluruh mesin penyedot pasir dikeluarkan dari wilayah desa.

Koordinator aksi, Sarno, mengatakan aktivitas menggunakan mesin sedot mulai meresahkan warga dalam dua bulan terakhir. Mereka khawatir pengerukan pasir secara masif dapat meningkatkan risiko erosi dan longsor, terutama ketika musim hujan tiba.

Kekhawatiran tersebut juga dipengaruhi pengalaman longsor sekitar 30 tahun lalu yang menyebabkan sejumlah warga harus memindahkan rumahnya.

Mesin Sedot Bertambah Jadi 11 Unit

Warga menyebut jumlah mesin penyedot pasir di kawasan tersebut terus bertambah.

Awalnya hanya terdapat tiga mesin, kemudian jumlahnya meningkat hingga mencapai 11 mesin penyedot pasir.

Aktivitas pengangkutan pasir juga disebut melibatkan sekitar 50 truk berukuran besar, sehingga warga khawatir terhadap kondisi jalan dan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Warga kemudian memasang patok dan portal untuk menghalangi kendaraan tambang masuk ke kawasan tersebut.

Menariknya, warga mengaku tidak sepenuhnya menolak aktivitas penambangan pasir. Penambangan di Sungai Serayu disebut telah berlangsung sekitar 10–15 tahun atau lebih, tetapi sebelumnya dilakukan secara manual menggunakan perahu.

Yang dipersoalkan warga adalah penggunaan mesin sedot yang dinilai dapat mempercepat kerusakan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu.

ESDM: Belum Ada Izin Pertambangan Rakyat

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah menyatakan belum mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Sebagian kawasan Desa Cindaga memang telah berstatus sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, status tersebut tidak otomatis membuat aktivitas pertambangan boleh dilakukan tanpa izin.

Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Heri Subekti, mengatakan kegiatan pertambangan tetap membutuhkan IPR.

Menurut Heri, karena hingga kini IPR belum diterbitkan, aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut dapat dikategorikan ilegal.

Dinas ESDM mengaku telah melakukan pengecekan dan memberikan pembinaan agar kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan perizinan.

Selain izin pertambangan, penggunaan mesin sedot di wilayah sungai juga harus memenuhi persyaratan teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Bahkan ketika telah memiliki IPR, jenis alat yang boleh digunakan tetap harus mengikuti rekomendasi teknis.

Kondisi Sungai Serayu Juga Jadi Perhatian

Sungai Serayu memiliki panjang sekitar 180 kilometer dan melintasi Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas hingga Cilacap. Sungai ini menjadi sumber air bagi masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, hingga industri.

Penelitian sejumlah akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang dikutip Mongabay menunjukkan adanya indikasi pencemaran pada parameter tertentu di DAS Serayu.

Dengan metode STORET, kualitas air untuk baku mutu kelas II memperoleh nilai -26 atau masuk kategori tercemar ringan. Sementara jika dibandingkan dengan baku mutu kelas I, DAS Serayu masuk kategori tercemar berat.

Berbagai aktivitas manusia disebut dapat memberikan tekanan terhadap kualitas sungai, mulai dari MCK, pertanian, industri, pembuangan sampah hingga penambangan pasir. Aktivitas penambangan sendiri berpotensi meningkatkan sedimentasi dan material tersuspensi di perairan.

Warga kini meminta pemerintah dari tingkat desa hingga provinsi turun tangan dan menghentikan penggunaan mesin sedot pasir di kawasan tersebut.

Menurut kamu, jika aktivitas tambang memberikan manfaat ekonomi tetapi berisiko merusak lingkungan dan mengancam permukiman warga, mana yang seharusnya lebih diprioritaskan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *