Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Jakarta — Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Menanggapi perkara tersebut, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mengenai kronologi persoalan berdasarkan versi kliennya.
Menurut Minola, hubungan Ruben dengan pihak yang memberikan dana awalnya bermula dari pinjaman. Dalam perjalanannya, muncul pembicaraan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi bentuk kerja sama.
Minola menjelaskan bahwa Ruben mengakui adanya dana yang diterima. Namun, pihaknya memiliki pandangan berbeda terkait bagaimana hubungan dan penggunaan dana tersebut kemudian berjalan.
Dengan demikian, pihak Ruben menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai transaksi pinjam-meminjam semata karena terdapat pembicaraan mengenai kerja sama di antara para pihak.
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus tersebut kini telah masuk ke proses hukum setelah penyidik Polres Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan.
Nilai dana yang dipersoalkan disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Meski telah berstatus tersangka, penetapan tersebut bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian perkara tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penjelasan yang disampaikan Minola merupakan keterangan berdasarkan versi Ruben Onsu terkait hubungan awal dengan pihak pemberi dana dan perubahan pembicaraan menjadi kerja sama.
Kasus ini masih bergulir dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan serta pembuktian atas dugaan yang disangkakan.
Menurut kamu, bagaimana seharusnya batas antara utang-piutang dan kerja sama bisnis dibuat agar tidak menimbulkan sengketa seperti ini?
