Ayah B#jing#n dulu Dipuji Tegar, ternyata dia Tersangka Kematian Putrinya di Merauke

Merauke — Kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11), bocah penyandang disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru. Setelah penyelidikan selama berbulan-bulan, polisi menetapkan ayah kandung korban, MRP alias Maulana, sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Maulana sempat mendapat simpati dari masyarakat. Ia terlihat tegar setelah putrinya ditemukan meninggal dunia pada Oktober 2025.
Namun, hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Maulana sebagai tersangka utama dalam kematian putrinya.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Polisi Sebut Ada Upaya Mengaburkan Kejadian
Menurut kepolisian, peristiwa tersebut dilatarbelakangi persoalan internal keluarga yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap korban.
Polisi juga menduga tersangka sempat berupaya mengaburkan kejadian sebenarnya dengan membangun narasi bahwa Julia menjadi korban pencurian dan penculikan.
“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,” kata Leonardo, Jumat (21/8/2026).
Julia sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area semak-semak di Merauke pada 27 Oktober 2025, setelah sempat dilaporkan hilang.
Penyelidikan kemudian berlangsung selama berbulan-bulan hingga akhirnya polisi menetapkan ayah korban sebagai tersangka.
Polisi Periksa Saksi hingga Lakukan Ekshumasi
Dalam proses mengungkap kasus tersebut, Polres Merauke telah memeriksa 16 saksi dan empat ahli.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi.
Polisi turut mengungkap hasil tes urine terhadap tersangka yang dilakukan pada 28 Oktober 2025 menunjukkan positif ganja. Kepolisian menyebut telah mengamankan 26 barang bukti terkait perkara tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka nantinya tetap melalui proses peradilan.
Kasus yang awalnya memunculkan simpati terhadap sang ayah itu kini berubah arah setelah penyelidikan polisi mengarah kepada orang terdekat korban.
Menurut kamu, apa yang membuat kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga sering kali sulit terungkap sejak awal?
