Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM di Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar, Kapan Mantan Menterinya Diperiksa?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochamad Teguh Pamudji, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017–2020.

Teguh bukan pejabat sembarangan. Ia pernah menduduki salah satu posisi birokrasi tertinggi di Kementerian ESDM sebagai Sekjen periode 2013–2017.

Kini ia menjadi tersangka kelima dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar.

Masuknya mantan Sekjen ESDM ke dalam perkara ini pun membuka pertanyaan yang lebih besar:

Jika penyidikan sudah menyentuh pejabat tinggi kementerian, apakah Kejagung akan menelusuri pula pejabat yang berada di atasnya jika bukti memang mengarah ke sana?

Eks Sekjen ESDM Ditangkap Setelah Tak Penuhi Panggilan

Teguh diamankan penyidik di sebuah rumah di Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada 26 September 2026.

Menurut Kejagung, penangkapan dilakukan setelah Teguh sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada 25 September.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel PT CNI pada periode 2017–2020.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT CNI disebut meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.

Masalahnya, perusahaan tersebut menurut penyidik belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Kejagung menduga Teguh bersama pejabat Kementerian ESDM lainnya memenuhi permintaan tersebut.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga terdapat penyelenggara negara yang menerima sejumlah uang dari perusahaan.

Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar Mulai Menyentuh Pejabat Tinggi ESDM

Penetapan Teguh sebagai tersangka menjadi penting karena perkara tersebut kini tidak hanya menyentuh pelaksana teknis.

Seorang mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM periode 2017–2018 juga telah menjadi tersangka.

PT CNI pun terseret sebagai tersangka korporasi.

Dengan masuknya seorang mantan Sekjen, sorotan kini beralih pada rantai kewenangan dan pengambilan keputusan di Kementerian ESDM.

Siapa yang mengetahui prosesnya?

Siapa yang mempunyai kewenangan?

Siapa yang memberikan persetujuan?

Dan apakah keputusan tersebut hanya berhenti pada pejabat birokrasi?

Empat Mantan Menteri ESDM Mulai Disorot

Selama Teguh menjabat Sekjen ESDM pada 2013–2017, kursi Menteri ESDM mengalami beberapa pergantian.

Mereka adalah Jero Wacik, Sudirman Said, Arcandra Tahar, dan Ignasius Jonan.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf kemudian mendorong Kejagung memeriksa keempat mantan Menteri ESDM tersebut sepanjang relevan dengan konstruksi perkara dan kebutuhan penyidikan.

Menurut Hudi, pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi pengetahuan, kewenangan, komunikasi, serta proses pengambilan keputusan pada masing-masing periode. Monitor Indonesia

Namun ada batas yang sangat penting.

Belum ada dasar dari informasi yang tersedia untuk menyatakan empat mantan Menteri ESDM tersebut terlibat dalam dugaan korupsi nikel ini.

Desakan pemeriksaan berasal dari pihak eksternal, bukan kesimpulan Kejagung bahwa para mantan menteri tersebut melakukan tindak pidana.

Pemeriksaan saksi pun tidak sama dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Periode Kasus 2017–2020, Jangan Sekadar Cocokkan Jabatan

Ada detail yang justru harus menjadi perhatian.

Teguh menjabat Sekjen sampai 2017, sementara perkara yang sedang disidik mencakup periode 2017–2020.

Karena itu, penyidikan tidak cukup hanya mencocokkan siapa yang menjadi menteri ketika Teguh menjabat.

Yang jauh lebih relevan adalah menelusuri siapa yang mempunyai kewenangan dan terlibat dalam keputusan yang menjadi objek perkara pada saat keputusan tersebut dibuat.

Dokumen, disposisi, komunikasi, aliran uang, serta kewenangan masing-masing pejabat menjadi jauh lebih penting daripada sekadar jabatan.

Kejagung Jangan Berhenti di Sekjen

Penangkapan seorang mantan Sekjen menunjukkan penyidikan perkara dugaan korupsi nikel ini telah mencapai pejabat tinggi Kementerian ESDM.

Tetapi pertanggungjawaban pidana tidak semestinya ditentukan berdasarkan tinggi-rendahnya jabatan.

Jika alat bukti menunjukkan keputusan berhenti pada tingkat direktur atau Sekjen, hal itu harus dapat dijelaskan.

Sebaliknya, jika bukti menunjukkan adanya pengetahuan, perintah, persetujuan, keuntungan, atau keterlibatan pejabat yang lebih tinggi, penyidikan semestinya mengikuti bukti tersebut.

Bukan karena seseorang pernah menjadi menteri kemudian otomatis harus menjadi tersangka.

Tetapi jangan pula karena seseorang pernah menjadi menteri, penyidikan berhenti sebelum sampai kepadanya.

Perkara ini menyangkut dugaan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar dan tata kelola salah satu komoditas strategis Indonesia.

Eks Sekjen sudah ditangkap. Pejabat kementerian sudah menjadi tersangka. Korporasi juga sudah terseret. Sekarang pertanyaannya: kalau bukti mengarah lebih tinggi, apakah Kejagung akan membongkar kasus ini sampai ke puncak pengambil keputusan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *