Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Buka Suara
Jakarta — Presenter Ruben Onsu akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan dana senilai Rp3,5 miliar.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ruben menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang terjadi. Ia mengatakan akan bertanggung jawab dan berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang baik.
Ruben mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah berusaha melakukan tabayun melalui seorang teman. Namun, upaya tersebut belum menemukan titik temu.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ruben kini berusaha mengumpulkan sejumlah bukti untuk melengkapi keterangan yang telah disampaikannya kepada penyidik.
Kesulitan Kumpulkan Bukti
Menurut Ruben, proses pengumpulan bukti tidak mudah karena beberapa orang yang sebelumnya bekerja dengannya kini sudah tidak lagi berada di lingkungan kerjanya.
Kondisi tersebut membuat Ruben harus mencari kembali berbagai data dan bukti satu per satu dengan akses yang terbatas.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dilakukan untuk mencari pembenaran, melainkan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam proses hukum.
Ruben juga berharap persoalan yang sedang dihadapinya dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.
Kasus Bermula dari Dana Rp3,5 Miliar
Kasus yang menyeret Ruben bermula dari laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelapor disebut menyerahkan dana Rp3,5 miliar setelah mendapat tawaran untuk menanamkan modal dalam sebuah bisnis.
Dalam kesepakatan tersebut, pelapor disebut dijanjikan keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, keuntungan disebut tidak diterima dan dana yang telah diberikan juga belum dikembalikan.
Perkara tersebut kemudian naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2026. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Pihak Ruben Sebut Awalnya Pinjaman
Pihak Ruben sebelumnya juga memberikan penjelasan berbeda mengenai duduk perkara tersebut.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan hubungan awal antara Ruben dan pihak pemberi dana merupakan pinjam-meminjam. Dalam perkembangannya, menurut pihak Ruben, muncul pembicaraan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama bisnis.
Pihak Ruben tidak membantah adanya dana Rp3,5 miliar. Namun, terdapat perbedaan pandangan antara kedua pihak mengenai hubungan dan penggunaan dana tersebut.
Perbedaan inilah yang kini menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Penetapan Ruben sebagai tersangka belum berarti dirinya terbukti bersalah. Proses hukum masih berjalan dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada pada proses pembuktian hingga putusan pengadilan.
Ruben sendiri menyatakan akan mengikuti proses hukum sembari melengkapi bukti yang diperlukan untuk menjelaskan posisinya dalam perkara tersebut.
Menurut kamu, jika persoalan bermula dari pinjaman atau kerja sama bisnis, apakah kasus seperti ini lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan atau proses hukumnya tetap harus berjalan sampai tuntas?
