Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sidang Ricuh hingga Jaksa KPK Dievakuasi! Massa Bayaran?

SEMARANG, BERITANYA — Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian jabatan perangkat desa. Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026), berakhir ricuh hingga jaksa KPK harus dievakuasi.

Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Kericuhan terjadi ketika massa pendukung Sudewo memprotes tuntutan jaksa. Sejumlah orang berteriak, menaiki kursi, dan bergerak mendekati meja penuntut umum. Pagar pembatas ruang sidang dilaporkan rusak.

Polisi kemudian membentuk barikade dan mengevakuasi tim jaksa KPK ke tempat yang lebih aman.

Ketegangan bahkan telah terjadi sebelum sidang dimulai. Massa pendukung Sudewo dilaporkan menghadang bus rombongan yang menentangnya. Sebuah benda tumpul sempat dilempar ke arah bus hingga rombongan tersebut berbalik arah.

Seorang jurnalis yang meliput kejadian juga mengaku mengalami pemukulan terhadap ponselnya hingga perangkat tersebut jatuh dan rusak.

Sudewo sendiri menolak tuntutan jaksa. Ia menyatakan tidak menerima aliran dana dari dua perkara yang menjeratnya.

“Tidak ada aliran dana Rp 1 pun dengan saya,” kata Sudewo seusai persidangan.

Sementara itu, seorang tokoh pendukung Sudewo menyatakan kericuhan dipicu keberatan terhadap jaksa yang diduga merekam massa seusai sidang.

Hingga kini, belum ada bukti terverifikasi bahwa massa yang terlibat kericuhan menerima bayaran untuk menghadiri atau mengacaukan persidangan.

Tuntutan jaksa juga belum merupakan putusan pengadilan. Perkara masih berlanjut ke tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Ketika sidang korupsi berujung intimidasi terhadap jaksa dan jurnalis, siapa yang bertanggung jawab atas kericuhan tersebut, dan bagaimana aparat menjamin proses hukum tetap berjalan tanpa tekanan massa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *