Bukan dengan Lawan, Belasan Prajurit TNI Malah Adu “Senjata” dengan Istri Teman. Kurang Kerjaan?

Lingkungan Batalyon Infanteri (Yonif) 756/Wimane Sili (WMS) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, digemparkan dugaan skandal asusila yang melibatkan istri seorang prajurit dengan belasan oknum anggota TNI lainnya.

Kasus ini terbongkar setelah Sertu Agustian, anggota aktif Yonif 756/WMS, melayangkan laporan resmi bermeterai pada Selasa (17/2/2026), mengadukan istrinya sendiri, FSN (26), beserta 13 oknum prajurit yang diduga terlibat hubungan terlarang dengannya.

Terungkap belakangan, kasus ini terbongkar berkat langkah investigasi pribadi sang suami. Merasa ada yang tidak beres dalam rumah tangganya, Agustian menelusuri riwayat komunikasi di ponsel istrinya, dan menemukan bukti percakapan mencurigakan dengan sejumlah pria yang tak lain rekan seangkatannya sendiri.

Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 756/WMS, Letkol Inf Yoel Sry Liga, langsung mengambil langkah cepat begitu laporan diterima, berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tegas.

Pendalaman kasus dilakukan secara maraton pada hari yang sama, mulai pukul 10.00 hingga 23.30 WIT, di lingkungan Markas Yonif 756/WMS. Sembilan dari 13 prajurit yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan intensif, sementara FSN sendiri diperiksa sebagai saksi kunci dalam perkara ini.

Proses pemeriksaan terhadap FSN sendiri sempat berjalan alot, mengingat selain tekanan psikologis, ia diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes yang mengharuskan tim penyidik memeriksanya secara bertahap.

Sebanyak 10 orang yang diduga terlibat turut menjalani proses elisitasi, di mana mereka diminta menuliskan kronologi kejadian secara mendetail. Petugas turut melakukan olah TKP dengan mendokumentasikan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan terlarang tersebut.

Yang mengejutkan, lokasi dugaan pertemuan bukan hanya di area barak atau rumah dinas (Asmil) tempat FSN tinggal bersama suaminya, melainkan meluas hingga sejumlah kos-kosan dan hotel di wilayah Wamena dan Jayapura.

Guna memperkuat pembuktian, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen kependudukan, termasuk ponsel milik masing-masing terduga pelaku dan milik FSN, fotokopi KTP, surat nikah, hingga Kartu Keluarga (KK).

Dalam hukum militer Indonesia, pelanggaran asusila atau perzinahan oleh anggota aktif TNI bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan dapat berujung sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi prajurit yang terbukti bersalah.

Rencananya, sepuluh oknum yang telah diperiksa akan segera digeser ke Staltamil Pomdam XVII/Cenderawasih untuk menjalani proses hukum militer lebih lanjut.

Kalau belasan prajurit yang seharusnya menjaga kekompakan dan kehormatan korps justru terlibat skandal saling berbagi “sasaran” yang sama di dalam lingkungan barak sendiri, sebenarnya sedisiplin apa institusi militer yang katanya menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit ini di baliknya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *