10 Mahasiswa Teknik UGM Diduga Terlibat KBGO, Kampus Tutupi?
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan. Setelah kasus yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), kini 10 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) dinonaktifkan sementara karena diduga terlibat Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Kasus tersebut diduga terjadi dalam sebuah grup WhatsApp mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI) Fakultas Teknik UGM.
Grup itu disebut beranggotakan sekitar 40 mahasiswa.
Sejumlah percakapan di dalamnya kemudian tersebar di media sosial dan menjadi sorotan karena diduga mengandung objektifikasi serta pelecehan seksual terhadap perempuan.
Namun kasus ini tidak berhenti pada isi percakapan.
Di tengah ramainya kasus tersebut, Fakultas Teknik UGM juga sempat dituding menutupi kasus dan melindungi terduga pelaku demi menjaga nama baik kampus.
Benarkah kampus berusaha membungkam?
10 Mahasiswa Teknik UGM Dinonaktifkan Sementara
Dekan Fakultas Teknik UGM Selo mengonfirmasi telah bertemu dengan 10 mahasiswa angkatan 2024 yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut.
Pemeriksaan bahkan belum tentu berhenti pada 10 orang.
Fakultas masih menelusuri kemungkinan adanya mahasiswa lain yang ikut terlibat.
Kesepuluh mahasiswa tersebut kemudian dinonaktifkan sementara dari kegiatan akademik selama 1,5 bulan sambil menunggu pemeriksaan dan keputusan akhir dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Masa penonaktifan dapat diperpanjang jika pemeriksaan belum selesai.
Selama berstatus nonaktif, mereka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik.
Menurut fakultas, kebijakan tersebut diambil untuk melindungi korban sekaligus menjaga integritas proses pemeriksaan.
Grup WhatsApp Beranggotakan Sekitar 40 Mahasiswa
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp mahasiswa DTETI tersebar di media sosial.
Percakapan tersebut diduga berisi komentar yang menjadikan perempuan sebagai objek seksual dan menormalisasi pembicaraan yang mengarah pada pelecehan.
Grup tersebut disebut memiliki sekitar 40 anggota.
Namun jumlah anggota grup tidak boleh langsung disamakan dengan jumlah pelaku.
Berada dalam sebuah grup WhatsApp tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan KBGO.
Itulah sebabnya pemeriksaan individual menjadi penting untuk mengetahui siapa yang aktif membuat, mengirim, meneruskan atau terlibat dalam percakapan bermasalah tersebut.
Untuk sementara, pihak fakultas baru mengonfirmasi pemeriksaan terhadap 10 mahasiswa yang diduga terlibat.
Kampus Sempat Dituding Menutupi Kasus
Nah, bagian inilah yang kemudian menjadi sorotan.
Sebelum penonaktifan diumumkan, muncul tudingan di ruang publik bahwa Fakultas Teknik UGM berusaha menutupi kasus dan melindungi terduga pelaku demi menjaga nama baik kampus.
Tudingan tersebut ikut menguat setelah kasus menyebar luas melalui media sosial.
Namun sampai sekarang, belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan UGM secara institusional memang melakukan pembungkaman.
Fakta yang sudah diketahui justru menunjukkan fakultas akhirnya memanggil terduga pelaku, melakukan pemeriksaan, menonaktifkan 10 mahasiswa dan menyerahkan proses lebih lanjut kepada Satgas PPKS.
Fakultas Teknik UGM juga menyatakan mengecam KBGO serta berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Karena itu, pertanyaan mengenai dugaan pembungkaman sebaiknya tidak berhenti pada tudingan.
Yang perlu dijawab adalah kapan kampus pertama kali mengetahui kasus, tindakan apa yang langsung dilakukan, kapan korban memperoleh perlindungan, dan mengapa penanganannya baru diketahui luas setelah kasus meledak di media sosial.
Kasus UGM Mengingatkan pada 16 Mahasiswa FH UI
Kasus Teknik UGM langsung mengingatkan publik pada perkara serupa yang sebelumnya mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pada April 2026, UI membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa yang menjadi terduga dalam perkara Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pemeriksaan dan memberikan perlindungan kepada korban.
Setelah proses investigasi berjalan, UI kemudian menjatuhkan sanksi berjenjang kepada 15 dari 16 mahasiswa terlapor.
Kemunculan kasus di dua universitas besar tersebut menunjukkan persoalan baru yang harus dihadapi perguruan tinggi.
Kekerasan seksual tidak selalu terjadi secara fisik.
Ruang digital, grup percakapan dan media sosial juga dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan berbasis gender.
Bagaimana dengan Mahasiswa Antropologi UGM?
Di media sosial muncul pula pembicaraan yang mengaitkan mahasiswa Antropologi dengan kasus kekerasan seksual.
Namun untuk saat ini, belum ada sumber kredibel yang cukup untuk menyatakan mahasiswa Antropologi UGM ikut terlibat dalam kasus yang sama dengan mahasiswa Fakultas Teknik UGM.
Karena itu, informasi tersebut tidak semestinya dicampurkan ke dalam kasus Teknik UGM sebagai fakta sebelum terdapat konfirmasi dari kampus, Satgas PPKS, korban atau sumber kredibel lainnya.
Dalam kasus kekerasan seksual, kehati-hatian seperti ini penting.
Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, tetapi tuduhan terhadap seseorang juga harus didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi.
Kampus Bergerak Sebelum atau Sesudah Viral?
Kini perhatian tidak hanya tertuju kepada 10 mahasiswa Teknik UGM yang sedang diperiksa.
Sorotan juga mengarah kepada sistem perlindungan di lingkungan kampus.
UGM menyatakan ingin menyelesaikan perkara secara adil, objektif, transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut kini sedang diuji.
Sebab universitas bukan hanya bertanggung jawab menghukum mahasiswa apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Kampus juga harus memastikan korban memiliki ruang aman untuk melapor sebelum sebuah kasus harus viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian.
Kasus UI sudah menjadi peringatan.
Sekarang Teknik UGM menghadapi persoalan serupa.
Kalau kampus baru terlihat bergerak cepat setelah percakapan bocor dan menjadi konsumsi publik, pertanyaannya: apakah sistem perlindungan korban memang sudah bekerja sejak awal—atau kasus harus viral terlebih dahulu sebelum universitas menunjukkan ketegasannya?
