Warga Gresik Hobi Umbar Aurat di Pinggir Jalan
Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S (38), warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, yang diduga menjadi pelaku eksibisionis dan meresahkan warga di Jalan Raya Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pelaku dilaporkan kerap memamerkan alat kelaminnya di hadapan pengendara perempuan yang melintas di jalan tersebut. Salah satu korbannya, NH (21), yang sehari-hari melintas di jalan itu untuk berangkat kerja, akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB itu bermula saat korban melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, hingga akhirnya ia merekam perjalanannya menggunakan ponsel. Kecurigaan itu terbukti benar begitu korban melintas tepat di depan pelaku, yang langsung mempertontonkan alat kelaminnya.

Rekaman aksi pelaku yang sempat viral di media sosial itu bahkan mengundang pengakuan dari warga lain yang mengaku pernah menyaksikan aksi serupa di lokasi yang sama.
Yang lebih meresahkan, korban mengaku insiden itu bukan yang pertama kalinya ia alami. Ia mengaku telah tiga kali mengalami kejadian serupa dengan pelaku yang sama di lokasi itu.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengungkap skala aksi tersangka yang ternyata jauh lebih besar dari dugaan awal.
“Dari hasil penyidikan yang telah kami lakukan, tersangka melakukan tindakan ini kurang lebih sebanyak 30 kali di lokasi yang sama,” kata Prasetyo, Kamis (10/9/2026).
Modus operandi pelaku terbilang konsisten: memilih lokasi yang relatif sepi, lalu menunggu hingga melihat pengendara perempuan melintas sebelum melancarkan aksinya.
Yang menarik dari sisi motif, pelaku mengaku kepada penyidik bahwa tindakannya bukan dipicu cuaca atau faktor eksternal lain, melainkan murni terinspirasi dari tontonan pribadi.
Tersangka mengaku tindakan itu terinspirasi dari video pornografi, dan mengaku mendapatkan kepuasan tersendiri setelah mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas.
Mempertimbangkan kemungkinan adanya gangguan psikologis di balik perilaku berulang ini, penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik turut berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi tersangka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi tersebut, di antaranya kaos lengan panjang warna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta topi merah yang diduga jadi “seragam” pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, S kini dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Kalau pelaku sudah beraksi hingga 30 kali dalam kurun delapan bulan sebelum akhirnya tertangkap, sebenarnya berapa banyak lagi korban yang memilih diam karena malu atau takut melapor, dan seberapa jauh ruang publik kita benar-benar aman bagi perempuan yang sekadar ingin berangkat kerja?
